Pengertian dan Perbedaan
Ketahanan Pangan Menurut
UU Pangan No.7 Th 1996
dengan UU RI No.18 Th.2012 tentang Pangan
Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Dalam
kehidupan bernegara, kebijakan atas pangan dapat dijadikan tolok ukur, sejauh
mana peran negara atas pemenuhan hak dasar warganya.
Negara Indonesia menyadari hal itu dengan membuat
undang-undang tentang pangan yaitu UU Pangan No.7 Th.1996 tetapi didalam
undang-undang tersebut perihal darimana stok pangan didapat, dengan cara apa produksi
pangan tersebut dihasilkan, tidak dibahas lebih lanjut dalam kebijakan ini.
Dengan kata lain, negara dinyatakan aman apabila mampu memenuhi kebutuhan
pangannya tanpa harus memproduksi sendiri. Artinya, negara diperbolehkan untuk
menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangannya terhadap negara lain. Hal ini
menegaskan kebijakan impor pangan bukan merupakan suatu masalah dan produksi
pangan nasional tidak menjadi perhatian utama. Oleh karena itu pemerintah
merevisi UU Pangan No.7 tahun 1996 tersebut menjadi UU RI No.18 Th. 2012
tentang Pangan, beberapa bagian yang berbeda dalam ke dua UU tersebut adalah
mengenai pengertian ketahanan pangan diIndonesia.
Berikut merupakan pengertian ketahanan pangan menurut kedua
undang-undang :
a.
Ketahanan
Pangan Menurut UU Pangan No.7 Th.1996
Ketahanan pangan adalah
kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Dari
pengertian tersebut, tersirat bahwa upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional
harus lebih dipahami sebagai pemenuhan kondisi kondisi :
(1)
Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, dengan pengertian
ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman,
ternak dan ikan dan memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, vitamin dan mineral
serta turunan, yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
(2) Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman,
diartikan bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang lain dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
(3)
Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan bahwa distribusi
pangan harus mendukung tersedianya pangan pada setiap saat dan merata di
seluruh tanah air.
(4) Terpenuhinya pangan dengan kondisi
terjangkau, diartikan bahwa pangan mudah diperoleh rumah tangga
b.
Ketahanan
Pangan Menurut UU RI No.18 Th. 2012 tentang Pangan
Ketahanan Pangan adalah
kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang
tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif
secara berkelanjutan.
Dari pengertian tersebut, tersirat bahwa upaya
mewujudkan ketahanan pangan nasional harus lebih dipahami sebagai pemenuhan
kondisi kondisi :
(1) Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan
yang cukup, dengan pengertian ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup
pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan dan memenuhi kebutuhan atas
karbohidrat, vitamin dan mineral serta turunan, yang bermanfaat bagi
pertumbuhan dan kesehatan manusia.
(2) Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman, diartikan
bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang lain dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman untuk
kaidah agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
(3) Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata,
diartikan bahwa distribusi pangan harus mendukung tersedianya pangan pada
setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
(4) Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau,
diartikan bahwa pangan mudah diperoleh mulai dari negara hingga perorangan.
(5) Terpenuhinya pangan dalam masyarakat, diartikan
pangan yang tersedia dalam masyarakat mudah diterima di masyarakat yaitu tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya mereka serta dapat untuk hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan
Perbedaan
Dari pengertian ketahanan Pangan Menurut UU Pangan
No.7 Th.1996 dan UU RI No.18 Th. 2012 Tentang Pangan diatas terlihat adanya
suatu perbedaan pengertian ketahanan pangan pada kedua undang-undang yaitu
dalam UU Pangan No.7 Th.1996 disebutkan bahwa “ Ketahanan Pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga…..” sedangkan dalam UU RI No.18 Th.2012
menyebutkan bahwa “ Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan ….” , dari kutipan kedua pengertian pangan tersebut
terlihat bahwa dalam UU RI No.18 Th.2012 lebih memperjelas bagi siapa saja
kondisi pangan harus terpenuhi mulai dari negara sampai dengan perorangan bukan
hanya didasarkan pada kondisi pangan bagi rumah tangga, seperti yang disebutkan
dalam UU Pangan No.7 Th.1996.
Selain itu dalam UU RI No. 18 Th 2012 juga lebih
memperjelas mengenai pencerminan tersendianya pangan yang cukup tidak hanya
dilihat berdasarkan jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau seperti dalam UU Pangan No.7 Th.1996, tetapi juga tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,
dan produktif secara berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa UU RI No.18 Th
2012 sudah mempertimbangkan aspek penerimaan pangan dalam masyarakat
berdasarkan agama, keyakinan dan budaya mereka
Sehingga dapat disimpulkan bahwa undang-undang
pangan baru hasil revisi UU Pangan No.7 Th.1996 yaitu UU RI No.18 Th 2012
tentang Pangan lebih menjabarkan dan memperjelas mengenai bagi siapa saja
kondisi pangan harus terpenuhi serta pertimbangan aspek penerimaan pangan dalam
masyarakat berdasarkan agama, keyakinan dan budaya mereka yang telah
diperhatikan pemerintah