BAB.1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam menjalankan
usahanya suatu perusahaan sering kali melakukan berbagai hal agar mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi beberapa hal yang dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan seringkali dapat
merugikan pihak lain. Oleh karena itu dibuatlah suatu etika bisnis dalam
menjalankan usaha mereka.
Dalam pelaksanaan etika
bisnis sering timbul beberapa masalah pelanggaran etika antara lain seperti,
dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses
produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan
mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek,
penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan
propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider
traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang
mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Seiring
dengan munculnya masalah pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia
perdagangan menuntut etika dalam berbisnis segera dibenahi agar tatanan ekonomi
dunia semakin membaik. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan
tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro.
Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara,
bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu
tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak
menampakkan kecendrungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai
pelanggaran etika bisnis
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
pelanggaran etika bisnis ?
2.
Apa saja macam pelanggaran etika bisnis ?
3.
Dampak negative dari pelanggaran etika bisnis ?
C. Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas Etika dan Komunikasi Bisnis, selain itu
bertujuan untuk :
1. Mengetahui
definisi dari pelanggaran etika bisnis
2. Mengetahui
macam-macam pelanggaran etika bisnis
3. Mengetahui
dampak negative dari pelanggaran etika bisnis
BAB. 2
ISI
Etika bisnis (business
ethic) dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata caraa ideal pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan
secara ekonomi/social, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud
dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich dalam Hardjanto, 2005). Karena etika tdak
hanya menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perusahaan,
maka Hardjanto, 2005 mengartikan etika
bisnis sebagai batasan-batasan social, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari
nilai-nilai moral masyarkat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan
dalam setiap aktivitasnya.
Meningkatnya persaingan
antara kelompok bisnis menjadikan masing-masing pelaku bisnis meningkatkan daya
saingnya melalui peningkatan keunggulan bersaing (competitive advantage) agar tetap bertahan (survive) dan meningkatkan kinerja perusahaan (performance corporate) secara keseluruhan (Hardjanto,2005). Dalam
menghadapi persaingan yang terjadi tak jarang ada perusahaan atau kelompok
bisnis tertentu yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
Pelanggaran etika bisnis adalah
penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan
sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan
dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia
berbeda yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan
bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis
merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena
itu, perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah
bisnis.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis
yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di
Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung
mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak
terpuji atau moral hazard.
Masalah etika dalam
bisnis dapat diklasifikasikan kedalam lima kategori yaitu : suap(bribery),
paksaan (coercion), penipuan (deception), pencurian (theft), diskriminasi tidak
jelas (unfair discrimination), yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut :
1.
Suap (Bribery), adalah tindakan berupa
menawarkan , member, menerima,atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan
mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban public. Suap
dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. ‘Pembelian’
itu dapat dilakukan dengan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang,
maupun ‘pembayaran kembali’ setelah transaksi terlaksana. Supan kadangkala
tidak mudah dikenali. Pemberian cash
atau penggunaan callgirls dapat dengan
mudah dimasukkan sebagai caa suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut dengan suap, tergantung dari maksud
dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2.
Paksaan (Coercion), adalah tekanan,
batasan, dorongan dangan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk
mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan insustri terhadap
seorang individu.
3.
Penipuan (Deception), adalah tindakan
memperdaya, menyesatkan yang sengaja dengan mengucapakn atau melakukan
kebohongan.
4.
Pencurian (Theft), adalah merupakan
tindakan mengambil sesuatu yang buakn hak kita atau mengambil property milik
orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa
property fisik atau konseptual.
5.
Diskriminasi tidak jelas (Unfair
discrimination), adalah perlakuan tidak adi atau penolakan terhadap orang-orang
tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan , atau agama.
Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang deangan setara tanpa adanya
perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.
Contoh
Pelanggaran Etika Bisnis
1. Pelanggaran
etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahanan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya.
Namun dalam melkaukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon
sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam
kasus ini perusahaan x dapat dikatakan
melangggar prinsip kepatuhan terhadap hokum.
2. Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah yayasan x menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya
sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterimamau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah
didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seraga guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
3. Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak
Pengurus kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis
dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan
kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan pengurus. Pihak Pengelola
sendriri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijan tersebut. Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta
itu dapat dikatkan melanggar prinsip akuntabilitas karena taidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
4. Pelanggaran
etika bisnis terhadap perinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaab PJTKI di Jogja
melakukan rekrutmen untuk tnaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian
dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan
mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke Negara-negara tujuan. Bahkan
perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar
akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat kenegara tujuan. B yang
tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftr dan mengeluarkan biaya
senbanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hinggga
satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu
selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut sudah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangkatkan ke Negara tujuan untuk bekerja.
5. Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama
di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada
dua orang konsuennya dikawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut.
Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai
kespakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih
mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar
pihak developer selalu menolak dengan alas an belum ada ijin dari pusat
perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah kwasan kavling itu hanya dua
ornag ini yang belum mengantongi izin membangun rumah, sementara 30 konsumen
lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuanya. Alasan yang
dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua
konsumen tadi karena dua orang itu telah memprovokasi konsumen lainya untuk
melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena
tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alas an yang tidak masuk
akal
6. Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan di Sleman membuat
kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah
perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi
bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanannya, perusahaan kontraktor
melakukan penurunan kualitas spesifikasi bnagunan tanpa sepengetahuan
perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan mengalami
kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan
telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi banguanan
yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
7. Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja x, dari
perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh
tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak
perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan
respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan
langsung mendatangi x untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil
yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan
dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat
mengategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada
nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada
nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Berikut adalah beberapa kasus
pelanggaran etika bisnis yang telah terjadi di beberapa perusahan besar
1.
Kasus PT Dirgantara
Terungkapnya penyelewengan anggaran
negara oleh BPK pada 20 April 1995. Sebagai akuntan negara, BPK telah berperan
dengan baik dan memenuhi tanggung jawab dasar auditor yaitu memeriksa dan
mengkomunikasikan temuan pada publik. Auditor telah bekerja dengan integritas
dan moral motive yang tepat. Di sisi lain, pada kasus ini perusahaan
melanggar norma dasar etika (bribery, deception, coercion, dan theft),
karena perusahaan telah melakukan manipulasi tender dan pelelangan. Dalam
proses manipulasi tersebut akan melibatkan “Transaksi dibalik layar”.
Pelanggaran etika juga dilakukan akuntan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat
dari manipulasi catatan yang mencoba untuk menyembunyikan fakta. Manipulasi
juga melanggar konsep utilitarianism mengingat perusahaan merupakan
perusahaan pemerintah yang bertanggungjawab pada rakyat. Kasus pelanggaran etika
kedua terjadi ketika perusahaan memecat dengan tidak hormat Salah satu karyawan
pada 15 April 1996, setahun setelah pengungkapan penyimpangan oleh BPK.
Karyawan tersebut merupakan karyawan yang mengungkapkan manipulasi tender
kepada BPK. Pada kasus ini perusahaan telah jelas‐jelas melakukan diskriminasi
dan melanggar konsep deontology yang menganut kebenaran mutlak. Indikasi
lain dari terjadinya diskriminasi adalah timbulnya demo karyawan pada 29
Oktober 1997 yang menuntut keadilan jenjang karir. Pada kasus pemecatan
karyawan yang mengungkapkan penyimpangan di IPTN juga terjadi pembalikan dan
manipulasi konsep kebenaran. Pada kasus tersebut tampak bahwa orang menjadi
salah karena mengungkapkan suatu kebenaran. Kasus yang melibatkan pelanggaran konsep
etika paling banyak adalah kasusPemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara
besar besaran(Nugroho,2012).
2.
Kasus Enron
Enron
mengumumkan kebangkrutan pada akhir tahun 2001. Tentu saja kebangkrutan ini
menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi
semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang
multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkeuka Amerika
Serikat (Hartman,2002). Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup
mencengangkan seperti :
·
Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum
kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba
melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis,
nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku
pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi
amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
·
Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 38. Padahal
sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 80 per lembar. Oleh karenanya
banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan
terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan
dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti Majalah Time,
Fortune, dan Business Week.
Sebab-sebab Bangkrutnya Enron
Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan
itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron
telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan
utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar . Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki keahlian dengan trik-trik manipulasi yang tinggi dan
tentu saja orang-orang ini merupakan orang bayaran dari mulai analis keuangan,
para penasihat hukum, dan auditornya.
Dari
beberapa kasus diatas terlihat bahwa pelanggaran terhadap etika bisnis
berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup suatu perusahaan. Dan juga dapat
melahirkan persepsi yang buruk di mata masyarakat, dampak negatif lainnya
adalah menurunnya moral karyawan akibat beban psikologis karena bekerja pada
perusahaan yang memiliki citra buruk, terpaksa dikeluarkannya biaya untuk
mengatasi citra buruk yang ada, dan ketidakpercayaan publik terhadap segala
tindakan yang dilakukan perusahaan di masa depan.
BAB.
3
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar
nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan
segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik
2. Beberapa
hal yang masuk pada pelanggaran etika bisnis adalah Pelanggaran etika bisnis
terhadap hukum seperti PHK tanpa pesangon, pemalsuan, pencurian, penipuan dll,
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi, Pelanggaran etika bisnis
terhadap akuntabilitas, Pelanggaran etika bisnis terhadap perinsip
pertanggungjawaban, Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran, dan
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
3. Pelanggaran
terhadap etika bisnis berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup suatu
perusahaan. Dan juga dapat melahirkan persepsi yang buruk di mata masyarakat,
dampak negatif lainnya adalah menurunnya moral karyawan akibat beban psikologis
karena bekerja pada perusahaan yang memiliki citra buruk, terpaksa
dikeluarkannya biaya untuk mengatasi citra buruk yang ada, dan ketidakpercayaan
publik terhadap segala tindakan yang dilakukan perusahaan di masa depan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hardjanto,
Amirullah Imam. 2005.Pengantar Bisnis.Yogyakrta:Graha
Ilmu.
Hartman,
Laura P dan Joe Desjardins.2002.Etika
Bisnis.Jakarta:Erlangga.
Nugroho, Marhendra Adhi.2012. “KONSEP TEORI DAN TINJAUAN KASUS ETIKA BISNIS
PT DIRGANTARA INDONESIA (1960 ‐2007)”, Jurnal Economia.Volume 8, Nomor
1, April 2012