my cat


Jumat, 27 September 2013

tugas panggiz


Pengertian dan Perbedaan Ketahanan Pangan Menurut
UU Pangan No.7 Th 1996 dengan UU RI No.18 Th.2012 tentang Pangan

Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Dalam kehidupan bernegara, kebijakan atas pangan dapat dijadikan tolok ukur, sejauh mana peran negara atas pemenuhan hak dasar warganya.
Negara Indonesia menyadari hal itu dengan membuat undang-undang tentang pangan yaitu UU Pangan No.7 Th.1996 tetapi didalam undang-undang tersebut perihal darimana stok pangan didapat, dengan cara apa produksi pangan tersebut dihasilkan, tidak dibahas lebih lanjut dalam kebijakan ini. Dengan kata lain, negara dinyatakan aman apabila mampu memenuhi kebutuhan pangannya tanpa harus memproduksi sendiri. Artinya, negara diperbolehkan untuk menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangannya terhadap negara lain. Hal ini menegaskan kebijakan impor pangan bukan merupakan suatu masalah dan produksi pangan nasional tidak menjadi perhatian utama. Oleh karena itu pemerintah merevisi UU Pangan No.7 tahun 1996 tersebut menjadi UU RI No.18 Th. 2012 tentang Pangan, beberapa bagian yang berbeda dalam ke dua UU tersebut adalah mengenai pengertian ketahanan pangan diIndonesia.
Berikut merupakan pengertian ketahanan pangan menurut kedua undang-undang :

a.      Ketahanan Pangan Menurut UU Pangan No.7 Th.1996
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Dari pengertian tersebut, tersirat bahwa upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus lebih dipahami sebagai pemenuhan kondisi kondisi :
(1) Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, dengan pengertian ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan dan memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, vitamin dan mineral serta turunan, yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
 (2) Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman, diartikan bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang lain dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
(3) Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan bahwa distribusi pangan harus mendukung tersedianya pangan pada setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
 (4) Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan bahwa pangan mudah diperoleh rumah tangga

b.      Ketahanan Pangan Menurut UU RI No.18 Th. 2012 tentang Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Dari pengertian tersebut, tersirat bahwa upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus lebih dipahami sebagai pemenuhan kondisi kondisi :
(1) Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, dengan pengertian ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan dan memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, vitamin dan mineral serta turunan, yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
(2) Terpenuhinya pangan dengan kondisi aman, diartikan bebas dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang lain dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman untuk kaidah agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
(3) Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan bahwa distribusi pangan harus mendukung tersedianya pangan pada setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
(4) Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan bahwa pangan mudah diperoleh mulai dari negara hingga perorangan.
(5) Terpenuhinya pangan dalam masyarakat, diartikan pangan yang tersedia dalam masyarakat mudah diterima di masyarakat yaitu tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya mereka serta dapat untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan
Perbedaan
Dari  pengertian ketahanan Pangan Menurut UU Pangan No.7 Th.1996 dan UU RI No.18 Th. 2012 Tentang Pangan diatas terlihat adanya suatu perbedaan pengertian ketahanan pangan pada kedua undang-undang yaitu dalam UU Pangan No.7 Th.1996 disebutkan bahwa “ Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga…..” sedangkan dalam UU RI No.18 Th.2012 menyebutkan bahwa “ Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan ….” , dari kutipan kedua pengertian pangan tersebut terlihat bahwa dalam UU RI No.18 Th.2012 lebih memperjelas bagi siapa saja kondisi pangan harus terpenuhi mulai dari negara sampai dengan perorangan bukan hanya didasarkan pada kondisi pangan bagi rumah tangga, seperti yang disebutkan dalam UU Pangan No.7 Th.1996.
Selain itu dalam UU RI No. 18 Th 2012 juga lebih memperjelas mengenai pencerminan tersendianya pangan yang cukup tidak hanya dilihat berdasarkan jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau seperti dalam UU Pangan No.7 Th.1996, tetapi juga tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Hal ini menandakan bahwa UU RI No.18 Th 2012 sudah mempertimbangkan aspek penerimaan pangan dalam masyarakat berdasarkan agama, keyakinan dan budaya mereka
Sehingga dapat disimpulkan bahwa undang-undang pangan baru hasil revisi UU Pangan No.7 Th.1996 yaitu UU RI No.18 Th 2012 tentang Pangan lebih menjabarkan dan memperjelas mengenai bagi siapa saja kondisi pangan harus terpenuhi serta pertimbangan aspek penerimaan pangan dalam masyarakat berdasarkan agama, keyakinan dan budaya mereka yang telah diperhatikan pemerintah